MANUSIA DAN KEADILAN

16.42 0 Comments


A.      PENGERTIAN KEADILAN
             Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tidndakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama. Sedangkan pelanggaran terhadap propinsi tersebut berarti ketidak adilan.
              Keadilan oleh plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaanya dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak  orang lain, sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain. Sebagai contoh,seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tetntu cenderung disebut memeras.
B.      KEADILAN SOSIAL
             Bebicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah pancasila.Sila kelima pancasila, berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.” Dalam dokumen lahirnya pancasila diusulkan oleh bung karno adanya prinsip kesejahteraan sebagi prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
             Bung Hatta dalam urainya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia “ menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
              Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1)      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormti hak-hak orang lain
3)      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4)      Sikap suka bekerja keras.
5)      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C.      BERBAGAI MACAM KEADILAN
A)     Keadilan Legal atau keadilan Moral
            Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupak substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuanya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuanya.
B)      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara ali dan budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja, andaikata ali menerima Rp. 100.000,- maka Budi harus menerima Rp 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah ali dan budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C)      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dankesejahteraan umum. Bagi aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarkat.

Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: